NATUNA | Go Indonesia.id_Calon Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna cabang Ranai berencana untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu di Natuna.
Hal ini disampaikan Muhajirin SH, Calon. Direktur LBH Natuna Cabang Ranai, Rabu 10 September 2025 melalui Handphone selulernya.
Muhajirin menjelaskan, tujuan utama pendirian LBH ini adalah untuk memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Dengan hadirnya LBH Natuna cabang Ranai, masyarakat tidak mampu dapat terbantu dalam penanganan perkara tanpa harus mengeluarkan biaya apapun,” tegasnya.
Calon Pengurus LBH Natuna cabang Ranai, ungkap Muhajirin, telah menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menggunakan jasa bantuan LBH, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa atau Kecamatan.
Dalam tahun pertama, LBH Natuna cabang Ranai menargetkan minimal 5 orang yang dapat dibantu, dengan harapan bahwa jumlah ini dapat meningkat pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan kemampuan LBH.
“Calon Pengurus saat ini fokus pada persiapan dan pelengkapan administrasi terkait pendirian LBH,” terangnya
Dirinya berharap masyarakat Natuna dapat memberikan doa dan dukungan untuk keberlangsungan LBH Natuna cabang Ranai. Dengan adanya LBH ini, diharapkan masyarakat tidak mampu dapat memperoleh akses keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.
Pendirian LBH Natuna cabang Ranai merupakan langkah awal menuju keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Natuna.
“Dengan komitmen dan kerja keras Calon Pengurus, diharapkan LBH dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat tidak mampu di Natuna,” pungkasnya (Tj)
Tujuan kami dari calon Pengurus mendirikan LBH Natuna cabang Ranai ini adalah untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat atau tidak mampu, menjadikan sarana advokasi, mediasi dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta membantu terwujudnya keadilan serta kepastiaan hukum untuk seluruh masyarakat Natuna.
Manfaat bagi masyarakat Natuna dengan hadirnya LBH ini adalah bisa terbantu dalam penangan perkara tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Bagi masyarakat yang ingin mengunakan jasa bantuan LBH Natuna cabang Ranai harus melengkapi syarat dan ketentuan yang nanti nya akan ditetapkan oleh Pengurus LBH dimana syarat utamanya adalah memang benar-benar masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Desa atau Kecamatan.
Dengan keterbatasan personil dan anggaran untuk tahun pertama ini kami menargetkan minimal bisa membantu 5 (lima) orang dan berharap untuk tahun berikutnya bisa bertambah orang yang bisa kami bantu sesuai dengan kemampuan dari kami calon Pengurus.
Sekarang kami dari Calon Pengurus lagi fokus untuk mempersiapkan dan melengkapi segala administrasi terkait pendirian LBH ini.
Mohon do’a dan dukungan dari seluruh masyarakat Natuna semoga secepatnya LBH bisa berjalan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Reporter : Edy