MERANGIN | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pelangsiran yang diduga dilakukan secara terorganisir disebut masih berlangsung dan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa solar subsidi diduga disalurkan kepada pihak tertentu melalui kendaraan pickup maupun truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan. Modus tersebut diduga digunakan untuk memperoleh BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik yang diduga berlangsung secara berulang itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok penerima subsidi lainnya yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Sorotan publik kini tertuju pada sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat guna memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Tak hanya itu, sejumlah narasumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial WL yang disebut kerap berada di sekitar lokasi aktivitas pelangsiran. Bahkan beredar informasi mengenai dugaan setoran sebesar Rp20.000 dari setiap kendaraan pelangsir.
“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan setoran sekitar Rp20.000 per kendaraan kepada oknum tertentu,” ungkap salah satu sumber kepada awak media.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian dari pihak berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, serta Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM subsidi. Jika benar ada praktik pelangsiran terorganisir maupun dugaan keterlibatan oknum yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, maka harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Senada dengan itu, Ass. Adv. Slamet Riyadi atau yang dikenal dengan sapaan Bang Dewan meminta aparat terkait mengusut dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, penyalahgunaan barcode, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran etik dalam proses penyelidikan nantinya, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disisi lain, sejumlah insan pers di Jakarta dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi kepada Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri guna meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang namanya beredar dalam berbagai informasi di masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







