KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan jajaran Polsek Singingi Hilir di kawasan Ampang-Ampang Besi Koto Lamo, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (17/7/2026), tampaknya belum sepenuhnya menghentikan dugaan praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Hasil investigasi tim wartawan pada Sabtu (18/7/2026) menemukan sejumlah titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PETI. Temuan itu diperkuat dengan dokumentasi foto dan video yang menunjukkan adanya beberapa lokasi yang diduga masih aktif digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Yang lebih mencolok, tim wartawan juga menemukan puluhan jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersusun di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi PETI. Banyaknya jeriken tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi itu telah lama dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan BBM untuk menunjang operasional pertambangan ilegal.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul pasokan solar serta pihak yang diduga menyuplai kebutuhan BBM bagi aktivitas PETI. Selain diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi terbuka juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, temuan itu muncul hanya sehari setelah aparat kepolisian melakukan operasi penertiban di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir memusnahkan dua unit rakit PETI jenis dompeng di kawasan Ampang-Ampang Besi Koto Lamo. Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin, S.Kom., M.H., tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa saat petugas tiba, dua unit rakit dompeng ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi. Untuk mencegah digunakan kembali, rakit beserta perlengkapannya dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.
Dalam operasi tersebut polisi tidak menemukan pelaku karena lokasi telah kosong saat petugas datang. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Meski demikian, hasil investigasi terbaru menunjukkan dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Petai masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Dugaan masih adanya titik aktivitas PETI serta ditemukannya puluhan jeriken solar di lokasi patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terkait pengangkutan, penyimpanan, atau penyalahgunaan BBM, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas PETI tersebut, termasuk mengenai keberadaan puluhan jeriken BBM jenis solar di lokasi. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
REDAKSI






