Aktivitas Tambang Pasir Diduga Tanpa Izin di Cerenti Disorot, Penegakan Hukum Dinilai Belum Maksimal

IMG 20260711 WA0284

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan.

Pada Sabtu (11/7/2026), narasumber kembali menghubungi redaksi sembari mengirimkan sejumlah foto yang diklaim memperlihatkan aktivitas penambangan pasir yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut narasumber, aktivitas penambangan diduga menggunakan alat berat dan disebut-sebut merupakan salah satu tambang pasir terbesar di Kecamatan Cerenti.

β€œTambang pasir menggunakan alat berat. Diduga ilegal. Sudah berlangsung lama dan belum tersentuh penegakan hukum. APH di Cerenti seperti tidak bernyali,” ujar narasumber kepada redaksi.

Sebelumnya, media ini juga telah memberitakan dugaan aktivitas Penambangan Pasir Tanpa Izin (PPTI) yang berlokasi di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan pada pemberitaan sebelumnya, aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Di lokasi tampak beberapa unit mesin penyedot pasir beroperasi dengan pipa paralon yang menghunjam di pinggiran Sungai Kuantan. Lokasi penambangan disebut berada tidak jauh dari rumah seseorang yang oleh sejumlah narasumber diidentifikasi berinisial AZ.

Selain itu, hasil sedotan pasir terlihat menumpuk dalam jumlah besar sebelum kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel dan kendaraan sejenis untuk dipasarkan ke berbagai wilayah, termasuk antar kecamatan hingga ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aktivitas tersebut juga dilaporkan menggunakan alat berat untuk proses pemuatan material.

Salah seorang warga Desa Teluk Pauh yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan nama samaran Bujang Lapuk mengatakan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai belum dilakukan secara merata.

β€œKalau PETI cepat ditindak aparat, tetapi tambang pasir seperti aparat penegak hukum tutup mata. Di mana letak keadilan dalam penegakan hukum? Kami berharap hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk saudara AZ selaku pihak yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan, serta instansi berwenang seperti Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, dan pihak terkait lainnya mengenai legalitas usaha penambangan tersebut maupun langkah pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilakukan.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait