MOROTAI | Go Indonesia.id β Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar bandara dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) Lanud Leo Wattimena kembali tertunda. Rapat yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (12/8/2026), belum dapat membahas substansi sengketa karena Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dan Pemerintah Daerah tidak hadir dalam forum.
RDP yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai sekitar pukul 11.44 WIT itu akhirnya ditunda hingga Rabu, 19 Agustus 2026.
Penundaan disepakati setelah perwakilan masyarakat dan TNI AU yang hadir menilai keberadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai sangat penting untuk membuka dan menyinkronkan data terkait status, batas, serta titik koordinat lahan yang menjadi objek sengketa.
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo, menegaskan bahwa persoalan utama dalam sengketa tersebut salah satunya berkaitan dengan kejelasan batas dan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai aset TNI AU.
βPersoalan tanah warga lingkar bandara dan TNI AU ini soal aset negara. Masalah utamanya, masyarakat tidak tahu pasti di mana titik koordinat milik TNI AU. Kehadiran BPN sangat penting untuk mempertemukan dua belah pihak ini,β tegas Darmin.
Menurut Darmin, Kantor Pertanahan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian mengenai batas dan data pertanahan sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Hal senada disampaikan Ibrahim, warga Desa Wawama. Ia mempertanyakan keterbukaan data mengenai peta dan titik koordinat lahan yang selama ini diklaim sebagai milik TNI AU.
βTitik sentral masalahnya ada di BPN. Kami meminta DPRD menghadirkan pihak BPN agar masalah ini segera diseriusi. Kami sudah trauma berhadapan terus dengan TNI AU,β ujar Ibrahim.
Dalam forum tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami selama proses sengketa berlangsung.
Salah satunya disampaikan Irwan Popa, warga pemilik lahan. Ia mengaku telah dua kali dipanggil Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyerobotan lahan.
βSaya dua kali dipanggil di Polres bagian Satreskrim untuk dimintai keterangan terkait penyerobotan tanah,β kata Irwan.
Irwan menyayangkan proses hukum tersebut karena menurutnya warga memiliki dokumen serta dasar historis atas lahan yang mereka klaim. Ia meminta unsur kepolisian juga dapat dilibatkan dalam RDP berikutnya agar persoalan yang berkaitan dengan proses hukum dapat dijelaskan secara terbuka.
Sementara itu, warga Desa Gotalamo, Ajudin Tanimbar, memaparkan sejarah penguasaan lahan di kawasan lingkar bandara.
Menurut Ajudin, masyarakat telah menempati wilayah Wawama, Gotalamo, dan Totodoku sejak 1825. Ia menyebut pada 1944, pasukan Sekutu mendarat di wilayah tersebut untuk kepentingan Perang Dunia II dan sekitar 80.000 pohon kelapa milik masyarakat ditebang untuk pembangunan lapangan terbang.
Ajudin mengklaim sekitar 60.000 pohon di antaranya merupakan milik warga Gotalamo. Ia juga menyebut hingga kini masyarakat belum menerima ganti rugi atas tanaman maupun lahan tersebut.
Ia kemudian menyinggung pematokan lahan yang terjadi pada 1984. Menurut Ajudin, terdapat tanah yang diklaim sebagai hak masyarakat kemudian disertifikatkan tanpa sepengetahuan warga.
βKami rakyat sudah lelah dengan permasalahan tanah ini. Kami mohon keadilan dan kemanusiaan. Hormatilah hak rakyat,β tutur Ajudin.
Di sisi lain, TNI AU Lanud Leo Wattimena tetap menyatakan kesiapannya mengikuti proses mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Pgs. Kapen Lanud Leo Wattimena, Kapten Sus M. Luthfi, mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan siap kembali menghadiri RDP berikutnya.
Rapat kemudian ditutup dengan keputusan DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk kembali mengundang pihak-pihak terkait pada RDP berikutnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, serta pihak terkait lainnya diminta hadir dengan membawa dokumen hukum, peta lokasi, data pertanahan, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut akan digunakan untuk menyinkronkan data antara masyarakat dan TNI AU sekaligus mencari titik terang atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
RDP berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Mir/Jurnalis Go Indonesia







