Akbar ke Gubernur: Jangan Jadi Penonton Sengketa Lahan di Morotai

0A 97

MOROTAI | Go Indonesia.id-Sengketa lahan antara TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan masyarakat di delapan desa di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Ketua Fraksi KNN DPRD Pulau Morotai, Muhammad Akbar Mangoda, meminta seluruh dokumen dan dasar hukum yang menjadi pijakan masing-masing pihak dibuka secara transparan.

Akbar menilai penyelesaian sengketa tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak. Pemerintah harus menghadirkan seluruh data secara terbuka, mulai dari peta dan batas wilayah, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, riwayat penguasaan, hingga dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œIni membutuhkan keberanian politik. Kalau persoalan sudah lama berjalan, tidak boleh hanya dibahas dari rapat ke rapat. Harus ada langkah nyata: verifikasi, kejelasan batas, dan kepastian bagi masyarakat,” tegas Akbar di Morotai, Rabu (12/8/2026).

Ia mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos mengambil langkah konkret dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, TNI AU, pemerintah pusat, serta perwakilan masyarakat.

β€œSaya mendesak Ibu Gubernur Maluku Utara segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan tapal batas tanah masyarakat Morotai dengan TNI AU. Jangan biarkan rakyat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Menurut Akbar, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan masyarakat daerah dengan pemerintah pusat. Karena itu, gubernur diminta tidak sekadar menerima laporan dari pemerintah daerah, tetapi turun langsung melihat dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menegaskan, sengketa lahan tersebut bukan semata persoalan administrasi pertanahan. Persoalan itu berkaitan dengan hak hidup masyarakat, ruang keberadaan, kepastian hukum, serta masa depan generasi di Morotai.

Akbar meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan objektif. Seluruh dokumen, peta, riwayat penguasaan, serta dasar hukum masing-masing pihak harus diverifikasi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan.

β€œKalau ada batas yang harus ditetapkan, tetapkan berdasarkan data dan hukum. Kalau ada hak rakyat yang dilanggar, lindungi mereka,” tandasnya.

Selain itu, Akbar mendorong pemerintah membentuk atau memfasilitasi forum khusus penyelesaian sengketa yang melibatkan seluruh pihak. Menurutnya, forum tersebut diperlukan agar persoalan tidak terus berputar dari satu rapat ke rapat lainnya tanpa menghasilkan kepastian.

Ia mengingatkan, semakin lama sengketa dibiarkan tanpa penyelesaian, semakin besar potensi konflik dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

β€œJangan tunggu sampai meledak jadi konflik terbuka. Cegah sejak sekarang dengan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Akbar.

Ia berharap persoalan tapal batas antara masyarakat dan TNI AU dapat menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Maluku Utara sehingga penyelesaiannya tidak kembali tertunda.

β€œUkuran keberhasilan pemimpin bukan hanya gedung yang dibangun, melainkan sejauh mana ia memperjuangkan hak-hak rakyatnya,” tutupnya.

Mir/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait