Laut Morotai dalam Ancaman, Patroli Gabungan Dikerahkan

IMG 20260813 WA0307 scaled

MOROTAI | Go Indonesia.id-Aktivitas penangkapan ikan yang diduga merusak kawasan konservasi Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, mulai mendapat respons serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tobelo–Morotai serta Ditpolairud Polda Maluku Utara turun langsung melakukan patroli bersama di perairan Morotai, Rabu (12/8/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Patroli ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait dugaan maraknya praktik illegal fishing dan destructive fishing di kawasan konservasi Pulau Rao.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerusakan ekosistem laut. Di lapangan, pengawasan masyarakat juga menghadapi ancaman dan intimidasi.

Ketua Pokmaswas Desa Pulau Rao, Timotius Suage, mengaku pernah mendapat ancaman ketika menegur warga yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona yang dilarang.

Peristiwa itu terjadi pada 9 Februari 2026. Saat melakukan pemantauan rutin, Timotius mendapati sejumlah warga asal Desa Loleo Lomendoro menangkap ikan menggunakan panah atau jubi serta diduga menggunakan bahan kimia di kawasan Zona Inti dan Zona Pariwisata.

“Saya selaku Ketua Pokmaswas mendatangi dan mengingatkan mereka agar tidak melakukan aktivitas di zona terlarang. Hal ini sudah berulang kali disampaikan, namun mereka justru memaki dan mengancam keselamatan saya,” ujar Timotius.

Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan alat yang merusak juga disebut tidak berhenti pada penggunaan jubi.

Pokmaswas mencatat adanya penggunaan kompresor yang dipadukan dengan potasium atau bahan pembius, hingga dugaan penggunaan bom ikan.

Jika praktik tersebut benar terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap hasil tangkapan, tetapi juga terhadap keberlangsungan ekosistem laut. Bom ikan dapat menghancurkan struktur terumbu karang, sementara bahan kimia berpotensi mematikan berbagai organisme laut yang menjadi bagian dari rantai ekosistem.

Di sisi lain, ancaman terhadap Pokmaswas membuat aktivitas pengawasan berbasis masyarakat ikut terganggu.

Sejumlah anggota Pokmaswas disebut mengalami trauma dan memilih mengurangi patroli mandiri karena khawatir terhadap keselamatan mereka.

Sekretaris PSDKP perairan Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., menjelaskan bahwa penggunaan jubi pada prinsipnya masih diperbolehkan dalam zona tangkap biasa dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Namun, aturan berbeda berlaku ketika aktivitas tersebut dilakukan di Zona Inti kawasan konservasi.

“Zona inti atau zona konservasi melarang seluruh aktivitas penangkapan ikan dalam bentuk apa pun. Pengecualian hanya untuk kegiatan penelitian ilmiah resmi dengan izin ketat dari otoritas terkait,” tegas Ahmad.

Sementara itu, persoalan dugaan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan sebelumnya telah dikoordinasikan Pokmaswas dan Polairud bersama pemerintah Desa Loleo Lomendoro.

Pendekatan awal dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Namun, dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Ketua Pokmaswas Desa Pulau Rao dinilai sebagai persoalan berbeda.

Kasus tersebut diarahkan untuk dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai guna diproses sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, mengatakan respons cepat diperlukan setiap kali masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di wilayah perairan.

“Respon cepat sangat penting. Begitu ada laporan kejadian dari Pokmaswas yang merupakan ujung tombak kami, DKP dan Polairud langsung turun ke lapangan,” tegas Djunaidi.

Ia juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip “Melihat, Mendengar, dan Melaporkan” ketika menemukan dugaan pelanggaran di ruang laut.

Patroli tidak berhenti pada Rabu sore. Pengawasan kembali dijadwalkan Kamis (13/8/2026), dengan sasaran perairan Morotai Timur, Morotai Utara hingga kawasan Jaya.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan kawasan konservasi Pulau Rao tidak lagi hanya menjadi beban Pokmaswas.

Pemerintah daerah, DKP, PSDKP, Polairud, pemerintah desa, aparat penegak hukum dan masyarakat dituntut mengambil peran bersama untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi.

Sebab, ketika penjaga laut dari masyarakat mulai takut turun ke lapangan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mereka, tetapi juga masa depan ekosistem laut Morotai.

Mir/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait