Empat Kali Surati Pemda, Kuasa Hukum PT MMC Ancam Adu ke Mendagri hingga Ombudsman

0ab

MOROTAI | Go Indonesia.id-Kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC) mengaku telah empat kali melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait pembayaran ganti rugi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mendapat respons, pihak perusahaan berencana mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Morotai Marine Culture, Oki Dwi Kurniyanto, saat menjelaskan langkah hukum perusahaan dalam upaya memperoleh pembayaran ganti rugi dari Pemkab Pulau Morotai.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Oki, surat yang dilayangkan kepada Pemda telah dilakukan sebanyak empat kali. Bahkan, surat terakhir disebut secara jelas memuat agenda penagihan kedua dengan memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk memberikan respons.

“Setidaknya sudah empat kali. Yang kami catat, termasuk tadi kami ke Pemda, judulnya jelas: penagihan kedua,” ujar Oki.

Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari Pemkab Pulau Morotai, PT MMC akan menempuh langkah pengaduan melalui jalur koordinasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Kami akan lapor ke kementerian terkait, ke Mendagri tentunya, ke Kementerian Keuangan, ke Ombudsman, dan sebagainya yang terkait. Itu pasti akan kami lakukan,” katanya.

Oki menilai persoalan tersebut dari sisi hukum telah memasuki tahap yang jelas karena putusan pengadilan dan proses eksekusi telah berjalan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap respons Pemda terhadap upaya komunikasi yang telah dilakukan kuasa hukum. Menurutnya, pihaknya bahkan harus bolak-balik dari Jakarta ke Morotai untuk memenuhi undangan maupun melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut.

“Saya mewakili PT MMC yang sudah ada dan jelas berkontribusi dari 2007 itu, tidak dianggap baik. Sampai hari kemarin, terakhir kami datang karena diminta datang lagi, kami mewakili dari Jakarta, harus pulang pergi, setiap minggu bolak-balik, dilihat saja tidak,” ujarnya.

Oki juga mengaku pihaknya pernah berada di lokasi ketika Bupati hadir dalam sebuah agenda. Meski telah tercatat sebagai tamu dan keberadaan mereka disebut telah diketahui protokoler, menurutnya tidak ada respons langsung dari kepala daerah.

Terkait kemungkinan kembali melayangkan surat untuk kelima kalinya, Oki menyatakan pihaknya tidak berencana melakukan hal tersebut.

“Kami rasa tidaklah. Empat saja enggak dibalas, apalagi kelima,” katanya.

Ia menilai respons dari pemerintah daerah, apa pun bentuknya, semestinya diberikan sebagai bentuk komunikasi dan itikad baik kepada pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya.

“Artinya yang tidak dianggap itu kami sebagai perwakilan wajah PT MMC, berarti yang tidak dianggap adalah PT MMC,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Oki juga menyinggung adanya informasi sebelumnya mengenai kemungkinan penyitaan kantor bupati apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajibannya. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut harus dibedakan dengan penetapan eksekusi yang saat ini menjadi dasar hukum mereka.

Menurut Oki, berdasarkan penetapan eksekusi yang menjadi pegangan pihaknya saat ini, perintah yang ada berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan pembayaran. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai penyitaan tidak disamakan dengan ketentuan dalam penetapan eksekusi terbaru.

“Sekarang kami taat asas, patuh hukum. Kami sudah eksekusi, ya sudah,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui surat Nomor: 09/ODKR-MMC/DPRDMorotai/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, kuasa hukum PT MMC juga telah meminta DPRD Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Permintaan itu ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan anggaran.

Pihak PT MMC berharap RDP dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan pembayaran ganti rugi sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mematuhi putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait pernyataan dan langkah yang disampaikan kuasa hukum PT Morotai Marine Culture tersebut.

Mir/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait