Gudang BBM Diduga Jadi Tempat Pengencingan BBM Subsidi di Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Diminta Turun Tangan

0a 130 e1786779274511

Reporter : Edwin

MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penimbunan dan pengelolaan BBM ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang di Jalan Jambi –
Muara Bulian, kawasan Pijion, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar dan pertalite serta aktivitas β€œpengencingan” untuk kebutuhan industri dan para pelangsir.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas bongkar-muat BBM di gudang berpagar tinggi tersebut masih berlangsung. Gudang itu juga disebut tidak memasang papan informasi izin usaha yang dapat dilihat masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi tersebut bukan hal baru. Kegiatan bongkar-muat BBM disebut telah berlangsung cukup lama dan sejauh ini warga tidak melihat adanya razia atau penindakan yang menghentikan aktivitas tersebut.

β€œSeharusnya APH bertindak tegas. Kalau dibiarkan, ini bukan cuma merugikan negara, tetapi juga bisa berdampak terhadap lingkungan dan memicu kelangkaan BBM di masyarakat,” ungkap salah seorang warga.

Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang. Legalitas gudang, asal BBM, dokumen pengangkutan, hingga tujuan distribusi harus diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat meminta Kapolres Muaro Jambi dan jajaran tidak hanya melakukan pemeriksaan di tingkat pelangsir, tetapi membongkar seluruh mata rantai apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebab, praktik semacam ini tidak mungkin berjalan jika hanya melibatkan satu pihak. Penyidik perlu menelusuri dari mana BBM diperoleh, siapa yang mengangkut, siapa pengelola gudang, kepada siapa BBM disalurkan, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dari sisi ketentuan hukum, penyalahgunaan BBM dalam kegiatan usaha hilir migas dapat dikenakan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta iKerja, dengan penerapan pasal bergantung pada hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Masyarakat pun meminta agar dugaan aktivitas gudang tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika memang ilegal, tindakan hukum harus dilakukan. Sebaliknya, apabila memiliki izin dan seluruh aktivitasnya sah, aparat terkait diminta menjelaskan status legalitasnya secara terang.

Publik kini menunggu keberanian APH membuktikan bahwa pemberantasan mafia BBM bukan sekadar slogan. Jangan sampai aktivitas yang diduga merugikan kepentingan masyarakat justru berlangsung bebas di tengah gencarnya penertiban BBM bersubsidi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait