MOROTAI | Go Indonesia.id-Insiden kapal asal luar daerah yang kembali terjadi di perairan Morotai Utara memunculkan pertanyaan terhadap pengawasan wilayah perairan Morotai. Setelah sebelumnya menjadi perhatian di kawasan Tanjung Gorango, kini Kapal Jaring Cahaya Timur 77 berukuran 29 GT asal Bitung terbakar di depan Pulau Tabailenge sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu (16/8/2026).
Kebakaran kapal tersebut diduga dipicu hubungan pendek arus listrik (korsleting) pada sistem kelistrikan kapal. Beruntung, seluruh 11 orang yang berada di atas kapal dilaporkan selamat.
Kapal yang dinakhodai Iyan Junaidi itu diketahui telah berada di sekitar perairan Tabailenge selama kurang lebih tiga hari. Kapal memilih berlabuh di lokasi tersebut untuk berlindung dari kondisi cuaca buruk sekaligus melakukan perbaikan terhadap mesin kapal yang mengalami kerusakan.
Informasi mengenai keberadaan kapal tersebut sebelumnya diterima Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., dari nelayan Desa Kenari, Opan Hasan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Opan melaporkan adanya kapal asal Bitung yang sedang berlabuh di depan Pulau Tabailenge. Setelah menerima informasi tersebut, Fachrudin kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah nelayan lokal untuk memastikan keberadaan kapal sekaligus melaporkannya kepada pihak Polairud Morotai agar dilakukan pengecekan.
Namun, sebelum pengecekan dilakukan, kapal tersebut diduga mengalami kebakaran akibat korsleting listrik.
Total terdapat 11 orang di dalam kapal, terdiri dari satu nakhoda dan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruh awak kapal kini berada di wilayah Kecamatan Morotai Utara dan mendapatkan penanganan dari pemerintah kecamatan, Forkopimcam, Polairud, serta pemerintah desa setempat.
Fachrudin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara maupun DKP Kabupaten Pulau Morotai terkait insiden tersebut.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian seperti ini. Semoga ke depannya pengawasan dan koordinasi kapal-kapal luar kepada pemerintah daerah lebih efektif sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah perairan Morotai,” tegas Fachrudin.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi teknis kapal sebelum kapal-kapal perikanan melakukan aktivitas di wilayah perairan Morotai.
Menurutnya, pihak yang berwenang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Surat Laik Operasi (SLO) harus memastikan pemeriksaan dokumen kapal dan kesiapan teknis dilakukan secara ketat di pelabuhan pangkalan sebelum kapal menjalankan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
“HNSI juga mempertegas kepada pihak yang mengeluarkan surat izin berlayar dan SLO agar sebelum kapal melakukan kegiatan perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan UU Perikanan,” ujarnya.
Fachrudin menegaskan, seluruh prosedur kelayakan pelayaran harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan keselamatan kapal sekaligus melindungi jiwa para awak kapal.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kebakaran Kapal Jaring Cahaya Timur 77 tersebut.
Mir/Jurnalis Go Indonesia







