Tanah Warisan di Giri Banyuwangi Dipersoalkan, Muawanah: Saya Tak Pernah Jual atau Beri Kuasa

IMG 20260819 WA0212

BANYUWANGI | Go Indonesia.Id _Persoalan tanah warisan di wilayah Giri, Kabupaten Banyuwangi, mulai memunculkan tanda tanya serius. Muawanah, yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris, secara tegas membantah pernah memperjualbelikan maupun mengalihkan tanah peninggalan orang tuanya.(19/8/26).

Kepada Go Indonesia, Muawanah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah mengalihkan hak atas tanah, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penjualan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pernyataan itu menjadi penting karena Muawanah mengaku justru mempertanyakan adanya dugaan penguasaan atau peralihan tanah yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai ahli waris.

Jika Bukan Ahli Waris yang Menjual, Atas Dasar Apa Tanah Beralih?

Persoalan utama yang kini perlu dijawab bukan sekadar siapa yang menguasai tanah, tetapi apa dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam setiap dugaan penguasaan atau peralihan tersebut.

Muawanah menyatakan tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana proses peralihan dapat terjadi apabila dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa.

Pertanyaan tersebut membuka sejumlah hal yang perlu ditelusuri: apakah terdapat surat kuasa, akta jual beli, dokumen waris, alas hak, atau dokumen pertanahan lainnya yang menjadi dasar peralihan? Siapa yang membuat, menandatangani, dan menggunakan dokumen tersebut?

Semua pertanyaan itu membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan keterangan para pihak.

Pendampingan Hukum

Dalam menghadapi persoalan tersebut, Muawanah didampingi kuasa hukum dari PRADI, yakni Hayatul Makin dan Anwar Zukfikar.

Pendampingan hukum ini menandakan bahwa persoalan tersebut tidak ingin diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak. Status tanah, riwayat kepemilikan, dokumen waris, serta setiap kemungkinan proses peralihan perlu diperiksa secara hukum.

Jika nantinya ditemukan adanya dokumen atau transaksi yang dilakukan tanpa kewenangan pihak yang berhak, tentu hal tersebut menjadi persoalan yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Namun sebaliknya, apabila ada pihak yang menguasai atau memperoleh tanah tersebut dengan dasar hukum yang sah, pihak tersebut juga memiliki ruang untuk menunjukkan bukti dan memberikan klarifikasi.

Go Indonesia Dorong Buka-Bukaan Dokumen

Polemik tanah warisan tidak boleh berhenti pada pernyataan β€œkatanya” atau klaim masing-masing pihak. Dokumen harus dibuka, riwayat tanah harus ditelusuri, dan siapa yang memiliki kewenangan harus dipastikan.

Muawanah telah menyampaikan versinya bahwa dirinya tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut.

Kini publik menunggu jawaban dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Jika memang ada transaksi atau peralihan, atas dasar dokumen apa? Siapa yang memberikan kewenangan? Dan apakah seluruh pihak yang memiliki hak atas warisan telah memberikan persetujuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi titik penting dalam mengungkap persoalan tanah warisan di Giri Banyuwangi.

Go Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak mana pun yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini.

Eko / Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait