Kasus Tuduhan dan Dugaan Intimidasi Keluarga Athia Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Polisi Jadwalkan 8 September

0ab 29

KUANSING | Go Indonesia.Id – Polemik yang bermula dari tuduhan di media sosial kini memasuki babak hukum. Laporan terkait tuduhan serta dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Sekretariat DPC GRANAT Kuantan Singingi (Kuansing) mulai bergerak ke tahap pemeriksaan saksi.

Penyidik Polres Kuantan Singingi, Rivano, menyampaikan kepada Athia bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Laporan tersebut dibuat Athia bersama DPC GRANAT Kuansing sehari setelah peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus hingga dini hari 13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing, Lingkungan III Dusun Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Menurut keterangan Athia, saat kejadian dirinya sedang sakit dan telah tidur bersama istri serta anak-anak. Sekitar tengah malam, istrinya mendengar suara panggilan dan gedoran pada pintu serta jendela ruangan sekretariat.

Rombongan yang disebut berjumlah empat orang kemudian meminta Athia dibangunkan dan keluar menemui mereka. Meski keluarga telah menyampaikan bahwa Athia sedang sakit dan anak-anak tengah tidur, desakan tersebut disebut tetap berlangsung.

Situasi itu membuat anak-anak terbangun. Salah seorang anak Athia bahkan disebut kaget hingga menangis.

Khawatir keadaan berkembang, Athia menghubungi sejumlah pihak. Warga, aparat kepolisian dan pengurus GRANAT kemudian disebut datang untuk memantau situasi.

Sekitar pukul 01.20 WIB, Athia akhirnya keluar menemui rombongan. Dalam pertemuan tersebut kemudian muncul tuduhan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan sebuah konten TikTok.

Athia membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan konten yang dipersoalkan bukan dibuat olehnya dan akun yang mengunggah konten tersebut bukan miliknya.

Athia juga menyatakan tidak mengenal pemilik akun Catatan Gelap 777 (@catatangelap0).

Persoalan itu disebut bermula dari pemberitaan mengenai sebuah kafe yang oleh sebagian warga disebut sebagai kafe remang-remang. Konten mengenai kafe tersebut kemudian diunggah oleh akun Catatan Gelap 777 dan menandai akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN milik Athia.

Nama akun Athia muncul dalam unggahan tersebut. Namun Athia menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Athia menyebut sejumlah warga mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, terdapat rekaman video dan bukti elektronik yang telah disampaikan kepada penyidik.

Polisi sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut masih merupakan satu rangkaian kejadian karena berkaitan dengan tempat dan waktu yang sama.

Kini pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk menguji keterangan para pihak, kronologi kejadian, rekaman video serta bukti elektronik yang disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., sebelumnya meminta aparat penegak hukum mengungkap akar persoalan secara profesional, objektif dan transparan.

Freddy juga meminta seluruh pengurus GRANAT Kuansing tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan balasan.

β€œJangan terprovokasi. Tahan diri. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Freddy.

Sementara itu, Bidang Hukum DPC GRANAT Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, S.H. dan Ahmad Razali, S.H., menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak menempuh jalur hukum. Begitu pula pihak yang dituduh memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Ditengah proses hukum tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada kafe yang disebut menjadi latar awal persoalan.

Pada Jumat malam, 4 September 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, tim wartawan melakukan penelusuran lapangan di lokasi.

Berdasarkan penelusuran tim, aktivitas masih ditemukan di lokasi dan sejumlah perempuan terlihat berada di tempat tersebut.

Aktivitas kemudian disebut berhenti setelah keberadaan tim diketahui. Musik dan lampu dimatikan, sementara sejumlah perempuan meninggalkan lokasi menuju tempat kontrakan tertentu di kawasan Sinambek.

Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik.

Sebab, pada 16 Agustus 2026, Ketua Bapemperda DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM., telah menyatakan sikap tegas dan mendesak penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan daerah.

Namun, berdasarkan penelusuran pada 4 September 2026, aktivitas di lokasi yang disebut sebagai kafe remang-remang tersebut masih ditemukan.

Kini dua persoalan berjalan beriringan. Pertama, laporan mengenai tuduhan serta dugaan intimidasi terhadap keluarga Athia yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kedua, sorotan terhadap aktivitas kafe yang disebut masih beroperasi.

Pemanggilan saksi pada Selasa, 8 September 2026 menjadi momentum penting untuk menguji seluruh fakta yang ada.

Tuduhan tidak boleh berhenti pada klaim. Tuduhan harus dibuktikan. Laporan harus diperiksa secara objektif. Bukti elektronik harus diuji. Dan setiap dugaan pelanggaran wajib diproses berdasarkan hukum.

Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri. Tidak boleh pula ada pihak yang merasa berada di atas hukum.

Publik Kuansing kini menunggu ketegasan aparat: apa sebenarnya yang terjadi pada tengah malam 12 hingga 13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing, dan apakah seluruh fakta di balik polemik tersebut akan dibuka secara terang melalui proses hukum?

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait