KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali digelar. Tim PP-PKP Kabupaten Kuansing menyasar dua lokasi kafe yang sebelumnya menjadi sorotan publik pada Selasa malam, 8 September 2026.
Informasi penertiban tersebut disampaikan Satpol PP Kuansing kepada redaksi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 9 September 2026, disertai dokumentasi kegiatan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Kafe WINA di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, serta kafe milik HBB di sekitar Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing, Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan total tujuh orang LC (lady companion/perempuan pendamping tamu).
DiKafe WINA, petugas mendapati lima LC. Satu orang di antaranya didata di lokasi karena membawa anak. Petugas juga mengamankan dua boks minuman beralkohol yang masih tersegel serta telepon seluler milik para LC.
Sementara di kafe milik HBB, petugas mendapati dua LC, seorang kasir dan dua pengunjung pria.
Petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari kedua lokasi.
DiKafe HBB ditemukan dua kotak minuman jenis Bir Putih. Sedangkan di Kafe WINA ditemukan dua kotak Bir Putih, minuman beralkohol merek Sojo serta satu unit mixer.
Penertiban ini menjadi perhatian karena kedua kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan masyarakat dan pemberitaan media.
Kawasan Bukit Betabuh, khususnya Desa Kasang, sebelumnya disorot terkait laporan aktivitas kafe karaoke dan warung yang disebut masyarakat sebagai warung remang-remang.
Sementara sejumlah kafe di sekitar Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing juga sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas malam hari serta dugaan pesta narkotika jenis ekstasi atau inex di salah satu lokasi.
Atas informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan akan melakukan penyelidikan.
Razia terbaru patut diapresiasi sebagai bentuk respons pemerintah dan aparat terhadap persoalan Pekat.
Namun, penertiban tidak boleh berhenti sebatas pendataan, pengamanan barang bukti atau pembubaran aktivitas pada malam razia.
Apakah legalitas dan izin usaha lokasi tersebut akan diperiksa? Apakah aktivitasnya akan diawasi setelah penertiban? Apakah apabila ditemukan pelanggaran Perda akan diproses sesuai ketentuan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah lokasi-lokasi tersebut benar-benar berhenti beroperasi atau kembali menjalankan aktivitas serupa setelah petugas meninggalkan lokasi?
Pertanyaan tersebut wajar mengingat persoalan kafe remang-remang di Kuansing bukan persoalan baru. Sebelumnya telah ada razia, pemberitaan dan keluhan masyarakat.
Pemkab Kuansing sebelumnya juga telah menyatakan komitmen melakukan penertiban Pekat di seluruh kecamatan serta menindak aktivitas yang melanggar ketentuan daerah.
Karena itu, indikator keberhasilan penertiban bukan hanya berapa kali razia dilakukan, tetapi apakah pelanggaran benar-benar berhenti dan aturan ditegakkan secara konsisten.
Penertiban pada Selasa malam, 8 September 2026, menjadi bukti bahwa pemerintah dan aparat masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan Pekat.
Namun, langkah tersebut harus diikuti pengawasan berkelanjutan.
Jangan sampai muncul pola lama: dirazia, didata, barang diamankan, kemudian beberapa waktu kemudian aktivitas kembali berjalan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau perizinan, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan. Jika terdapat pelanggaran Perda, proses sesuai ketentuan. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat tidak membutuhkan razia yang hanya bersifat sementara.
Masyarakat membutuhkan penegakan aturan yang konsisten, transparan dan tidak tebang pilih.
Terlebih, salah satu lokasi yang ditertibkan berada di sekitar Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing, kawasan yang semestinya mendapat perhatian serius dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.
Razia telah menghasilkan temuan tujuh LC dan sejumlah minuman beralkohol.
Apakah penertiban ini benar-benar menjadi momentum untuk menghentikan aktivitas Pekat di lokasi tersebut, atau hanya menjadi jeda sebelum aktivitas serupa kembali muncul?
Jawabannya bukan melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.
(Tim/Redaksi)







