MOROTAI | Go Indonesia.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan bahwa Bupati Pulau Morotai telah menginstruksikan agar tidak ada lagi pelaksanaan pesta malam di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Penegasan itu disampaikan Umar saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu, Jalan Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, menyusul kembali terjadinya keributan antara warga Desa Juanga dan Desa Pandanga.
Menurut Umar, pelaksanaan pesta ronggeng yang masih berlangsung selama beberapa malam menjadi salah satu pemicu situasi di dua desa tersebut.
“Ini pemicunya adalah pesta ronggeng. Instruksi Bupati itu tidak ada lagi pesta malam. Ini sudah tiga malam dan pagi ini terjadi (keributan),” tegas Umar, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu segera dihentikan agar tidak memicu persoalan yang lebih besar. Terlebih, dalam keributan tersebut, menurut Umar, sudah ada warga yang mengeluarkan senjata tajam.
“Di sana ada yang sudah keluarkan parang dan sebagainya. Kalau ada provokator, bahaya. Kasihan keluarga kita yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Umar kemudian meminta ASN yang berdomisili di Desa Juangga dan Desa Pandanga maupun memiliki keluarga di kedua wilayah tersebut untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ia menegaskan ASN tidak boleh menjadi provokator, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Bapak ibu yang berdomisili di dua desa ini, jangan memanas-manasi. Kita harus menjadi motivator kepada keluarga. Jangan di antara kita menjadi provokator, baik secara langsung maupun lewat media sosial,” kata Umar.
Umar juga meminta ASN menggunakan media sosial secara bijak. Menurutnya, unggahan yang tidak mempertimbangkan situasi dapat memperkeruh kondisi dan bahkan menjadi pemicu konflik.
Ia berharap persoalan yang terjadi di Juangga dan Pandanga dapat segera diselesaikan bersama pihak kepolisian.
“Untuk persoalan yang sekarang sedang berlangsung, mudah-mudahan kita bisa selesaikan pagi ini dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Umar juga mengingatkan ASN mengenai kewajiban menjaga rahasia jabatan. Ia menegaskan pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial, namun setiap informasi yang disampaikan harus dipertimbangkan dampaknya.
“ASN tidak dilarang menggunakan sosial media, tetapi harus mempertimbangkan. Sebab dari sosial media bisa menjadi pemicu,” katanya.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







