18 Pelaku Usaha LPG Non-PSO di Natuna, Baru 1 Berizin Lengkap dan 1 Jadi Agen Resmi

1ca 6

NATUNA | Go Indonesia.id— Peredaran LPG non-subsidi di Kabupaten Natuna menjadi perhatian setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna menggelar rapat pengawasan lanjutan terhadap pelaku usaha perdagangan LPG Non-PSO.

Rapat yang berlangsung Kamis, 17 September 2026, di ruang rapat DPMPTSP Natuna tersebut dipimpin Kepala DPMPTSP Natuna, Ahmad Sofian, SE., M.Si., dan dihadiri unsur Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Negeri Natuna, Disperindag, Bagian Ekonomi Setda Natuna, HIPMI, APINDO serta HISWANA MIGAS Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam rapat tersebut tercatat sebanyak 18 pelaku usaha unik yang hadir. Mereka terdiri dari 11 pemegang KBLI 47302 dan 8 pemegang KBLI 47772. Salah satu pelaku usaha tercatat memiliki kedua KBLI tersebut.

Namun, hasil pengawasan menunjukkan persoalan pada aspek legalitas usaha. Dari seluruh pelaku usaha yang terdaftar, baru satu pelaku usaha yang memiliki perizinan lengkap, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa Tanda Daftar Gudang.

Tidak hanya persoalan perizinan, status dalam rantai distribusi LPG juga menjadi perhatian.

Laporan hasil rapat mencatat bahwa baru satu pelaku usaha yang secara resmi ditunjuk Pertamina sebagai Agen, sedangkan sampai rapat digelar belum ada pelaku usaha yang berstatus sebagai Outlet yang ditunjuk di bawah Agen.

Peredaran LPG 12 Kg Harus Sesuai Skema Pertamina

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa perdagangan LPG non-subsidi 12 kg hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang berstatus Agen resmi Pertamina dan beroperasi sesuai zonasi yang tercantum dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina.

Untuk Kabupaten Natuna, zonasi tersebut berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sementara kegiatan perdagangan di luar skema Agen dapat dilakukan sebagai Outlet yang ditunjuk oleh Agen yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

Ketentuan zonasi juga menjadi bagian penting dalam tata niaga LPG tersebut. Agen di wilayah Kepulauan Riau tidak diperkenankan menjual ke luar zona Kepulauan Riau. Sebaliknya, Agen dari luar wilayah Kepulauan Riau juga tidak diperkenankan menjual kepada pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau.

Laporan itu juga menyebutkan, pelaku usaha yang beroperasi di luar dua skema tersebut, yakni bukan sebagai Agen maupun Outlet di bawah Agen, tidak dikenal atau diakui dalam skema peredaran resmi yang diatur Pertamina.

Diberi Waktu Sampai 1 November

Meski demikian, pemerintah daerah bersama pelaku usaha tidak langsung menghentikan seluruh aktivitas. Dalam rapat disepakati adanya masa transisi sampai 1 November 2026 bagi para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sesuai skema yang berlaku.

Selama masa transisi tersebut, DPMPTSP Natuna akan memberikan pendampingan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Progres pemenuhan perizinan juga akan dipantau secara berkala hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Para pelaku usaha juga berkomitmen tetap menjaga ketersediaan LPG non-subsidi 12 kg bagi masyarakat selama masa transisi.

Dengan demikian, setelah masa transisi berakhir, perdagangan LPG non-subsidi 12 kg di Natuna diarahkan untuk dilaksanakan melalui Agen resmi dan Outlet, dengan mengikuti ketentuan zonasi yang ditetapkan Pertamina Patra Niaga.

Kondisi ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses penataan perizinan berjalan sesuai tenggat waktu, tanpa mengganggu ketersediaan LPG non-subsidi bagi masyarakat Natuna.

Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait