APBD Tanjab Timur Berulang Kali Biayai Fasilitas Kejaksaan, GN-PK Pertanyakan Prioritas dan Desak KPK Telusuri Anggaran Rp1,34 Miliar

IMG 20261016 WA0193

Investigasi: Irwandi

TANJAB TIMUR | Go Indonesia.id – Ditengah kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, sanitasi, dan hunian layak, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mengalokasikan anggaran untuk fasilitas institusi Kejaksaan. Kali ini, pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026 menelan anggaran sebesar Rp1.344.488.000 yang bersumber dari APBD.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Alokasi tersebut menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPK GN-PK RI) Tanjung Jabung Timur. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar penganggaran, transparansi, serta prioritas penggunaan uang rakyat untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal yang memiliki sumber pendanaan dari APBN.

Berdasarkan papan proyek yang didokumentasikan pada 29 September 2026 di Kecamatan Muara Sabak Barat, pekerjaan tersebut berjudul Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2026.

Proyek itu menggunakan nomor kontrak 027/146/SPK/PERKIM-E-PURCHASING/PKP/APBD/2026, tertanggal 11 Agustus 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Neis Nusantara dengan konsultan pengawas CV Rajawali Mitra Konsultan dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penggunaan APBD untuk fasilitas Kejaksaan telah melalui kajian kebutuhan, dasar hukum, dan mekanisme penganggaran yang transparan? Bagaimana pula pemerintah daerah memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak tersisih oleh belanja fasilitas institusi vertikal?

Berdasarkan data yang dihimpun tim, alokasi anggaran untuk fasilitas Kejaksaan melalui Dinas Perkim Tanjung Jabung Timur disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah pekerjaan yang dicatat antara lain:

1. Rehabilitasi Kantor Kajari sebesar Rp195 juta.

2. Rehabilitasi rumah dinas Kajari sebesar Rp195 juta.

3. Rehabilitasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari sebesar Rp100 juta.

4. Pembangunan pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang sebesar Rp131 juta.

5. Pemeliharaan halaman dan pagar Kantor Kejari sebesar Rp80 juta.

6. Rehabilitasi rumah dinas Kacabjari Nipah Panjang sebesar Rp150 juta.

7. Pembangunan pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang sebesar Rp150 juta.

8. Pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi sebesar Rp4.695.344.000.

9. Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur TA 2026 sebesar Rp1.344.488.000.

Rangkaian angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen APBD, DPA perangkat daerah, dokumen kontrak, serta status kepemilikan aset dari masing-masing pekerjaan. Sebab, transparansi bukan sekadar soal besarnya anggaran, melainkan juga menyangkut alasan kebutuhan, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Jika seluruh data tersebut terkonfirmasi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pola penganggaran yang dilakukan Dinas Perkim, termasuk apakah setiap kegiatan memiliki dasar usulan, perencanaan, dan persetujuan sesuai ketentuan.

Sekretaris DPK GN-PK RI Tanjung Jabung Timur, Hidayatullah Dachi, mempertanyakan prioritas pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran di tengah kebijakan efisiensi fiskal.

Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur, sanitasi, dan hunian yang layak. Karena itu, setiap rupiah APBD harus direncanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

β€œDi tengah badai efisiensi akibat kebijakan fiskal pemerintah pusat, seharusnya pemerintah daerah lebih fokus mengedepankan prinsip penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Namun, fakta yang kami soroti adalah Dinas Perkim Tanjab Timur kembali mengalokasikan anggaran untuk fasilitas Kejaksaan. Sementara masyarakat juga masih membutuhkan pembangunan,” tegas Hidayatullah.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat mengapa pembangunan fasilitas tersebut menjadi prioritas dan bagaimana keputusan penganggarannya diambil.

β€œKami sangat prihatin dengan pola penganggaran seperti ini. Ini tentu melukai perasaan kami sebagai masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pembangunan,” ujarnya.

Hidayatullah juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya ketentuan mengenai belanja hibah dalam Lampiran Bab II huruf D dan huruf E, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam menilai pengalokasian anggaran bagi lembaga vertikal.

Secara prinsip, dukungan APBD kepada instansi vertikal tidak dapat dinilai hanya berdasarkan siapa penerimanya. Legalitas, bentuk belanja, kewenangan pemerintah daerah, persyaratan penerima, kepentingan daerah, serta prosedur penganggaran harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perlu diperjelas apakah pembangunan Mess Kejaksaan tersebut merupakan belanja langsung pemerintah daerah, hibah, atau skema penganggaran lainnya. Status tersebut penting untuk menentukan aturan yang relevan, mekanisme pertanggungjawaban, dan ketentuan mengenai aset yang dibangun.

β€œInstansi Kejaksaan juga memiliki anggaran dari APBN. Karena itu, pemerintah daerah harus menjelaskan apa dasar kebutuhan pembangunan mess ini menggunakan APBD Tanjung Jabung Timur. Apakah ini berdasarkan pengajuan dari pihak Kejaksaan atau inisiatif Dinas Perkim sendiri?” kata Hidayatullah.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka informasi mengenai proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Hidayatullah menyatakan pihaknya menduga terdapat persoalan yang perlu diperiksa dalam pola pengalokasian anggaran tersebut. Ia bahkan melontarkan dugaan keras mengenai kemungkinan adanya kepentingan di balik pemberian fasilitas kepada institusi penegak hukum.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta atau bukti terjadinya tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen, alur pengambilan keputusan, pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta hasil penyelidikan lembaga yang berwenang.

Atas dasar itu, GN-PK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan perhatian dan melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi yang menjadi kewenangannya.

Menurut Hidayatullah, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran APBD benar-benar didasarkan pada kepentingan daerah, bukan kepentingan kelompok atau institusi tertentu.

Sorotan terhadap proyek ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah membantu instansi vertikal. Persoalan utamanya adalah apakah penganggaran dilakukan sesuai aturan, apakah kebutuhan masyarakat telah dipertimbangkan, dan apakah penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun Dinas Perkim mengenai dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, dan alasan penetapan pembangunan mess tersebut sebagai prioritas.

Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengenai usulan pembangunan, status aset, serta bentuk dukungan anggaran yang diterima.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Publik kini menunggu jawaban yang jelas: apa dasar pembangunan mess senilai Rp1,34 miliar tersebut, bagaimana rangkaian alokasi anggaran sebelumnya dipertanggungjawabkan, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan?

APBD adalah uang publik. Setiap alokasinya wajib transparan, dapat diuji, dan harus di pertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait