Cabjari Tanjung Jabung Timur Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan MAN 2

Cabjari Tanjung Jabung Timur Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan MAN 2

Reporter : Irwandi

TANJAB TIMUR | Go Indonesia.id – Kasus Dugaan Korupsi pada pembangunan Gedung ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kabupaten Tanjung Jabung Timur akhirnya berhasil diungkap pihak Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Kecamatan Nipah Panjang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, pihak Cabjari Nipah Panjang telah menetapkan 4 orang tersangka pada pembangunan Gedung MAN 2 yang bersumber dari Dana APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Penetapan Empat orang tersangka pada kasus Dugaan korupsi MAN 2 Tanjab Timur tersebut, bertepatan jelang puncak peringatan Hari
Bhakti Adhiyaksa yang akan di selenggarakan pada Tanggal, 22 Juli 2024, Senin mendatang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio, SH, MH menyampaikan pada Tanggal, 18 Juli 2024, terkait perkembangan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

Bahwa setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang terhadap Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

Tim penyidik menemukan adanya Dugaan tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan kerugian Negara senilai Rp 2.669.538.459,- (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).

Perhitungan nilai kerugian Negara tersebut sesuai dengan perhitungan Tim audit BPKP Provinsi Jambi, bahwa sebelumnya Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (Tujuh Belas) orang saksi dan 2 (Dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak Pidana Korupsi dan menjadi acuan pihaknya dalam penetapan tersangka.

Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, Tim penyidik telah melakukan pemanggilan saksi kepada ke Empat orang saksi yaitu :
1. Inisial A sebagai Direktur CV. Putera Bersaudara
2. Inisial M sebagai PPK
3. Inisial YY sebagai Direktur CV. Nurizkay Konsultan
4. Inisial TS sebagai Supervisor Engineering CV. Nurizkay Konsultan.

Namun pemanggilan saksi yang dilakukan hanya dihadiri oleh Tiga orang saksi sementara Satu orang saksi atas nama Inisial A mangkir dalam pemanggilan. Selanjutnya, setelah dilakukannya pemeriksaan, Tim penyidik menyimpulkan berdasarkan alat Bukti yang telah diperoleh dan menetapkan 4 orang tersangka.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang. Adapun Inisial 4 (Empat) orang tersangka tersebut yaitu :
1. Inisial M sebagai PPK
2. Inisial YY sebagai Direktur CV. Nurizkay Konsultan
3. Inisial TS sebagi Supervisor Engineering CV. Nurizkay Konsultan
4. Inisial A sebagai Direktur CV. Putera Bersaudara.

Keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal-pasal sebagai berikut :
• Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bahwa ketiga tersangka yang sudah hadir dalam pemanggilan hari ini langsung dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II B Muara Sabak selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan, selanjutnya satu orang tersangka atas nama Inisial A akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka.()

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait