Parkir Berlangganan ASN Morotai: Wajib di Surat, Tak Dipaksa Menurut Dishub

OB

MOROTAI | Go Indonesia.id-Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan parkir berlangganan bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dishub Kabupaten Pulau Morotai Nomor 550/169/DISHUB/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, tentang Pemberitahuan Penerapan Parkir Berlangganan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam surat tersebut disebutkan, penerapan parkir berlangganan dilakukan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah serta menindaklanjuti kebijakan penataan dan pelayanan transportasi.

Dishub menetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp20 ribu per bulan untuk sepeda motor (R2), Rp45 ribu per bulan untuk mobil (R4), dan Rp50 ribu per bulan untuk dump truck.

Penagihan retribusi dilakukan setiap minggu pertama setiap bulan dan dikumpulkan secara kolektif melalui bendahara masing-masing OPD. Selanjutnya, rekapitulasi penerimaan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Sri Wahyuni, mengatakan kebijakan parkir berlangganan tersebut sebenarnya telah berjalan sejak bulan sebelumnya.

Menurutnya, surat yang diterbitkan Dishub hanya untuk mempertegas mekanisme pembayaran melalui bendahara OPD.

β€œKan sudah berjalan dari bulan lalu. Saya hanya menegaskan ke pimpinan. Kami punya petugas hanya menjemput bola, ambil mereka punya uang parkiran langsung di bendahara saja,” kata Sri saat ditemui Go Indonesia di halaman Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (11/8/2026).

Sri mengatakan, bagi ASN yang ingin berlangganan parkir dipersilakan, sementara pembayaran dilakukan melalui bendahara OPD.

β€œBagi yang mau. Kalau tidak mau, tidak paksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi penerapan parkir berlangganan antara lain kawasan Pasar CBD dan sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi perbankan.

β€œKalau roda dua itu Rp20 ribu per bulan, roda empat Rp45 ribu. Lokasinya tempat parkiran Pasar CBD, sama di jalan-jalan lokasi Bank BRI,” jelasnya.

Untuk kawasan pelabuhan, kata Sri, Dishub tidak menerapkan kebijakan tersebut karena kawasan itu memiliki otoritas tersendiri.

β€œKalau untuk pelabuhan itu punya otoritas sendiri. Kita tidak bisa ganggu karena itu Syahbandar sendiri,” katanya.

Sri juga mengatakan kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan akan diberikan stiker khusus sebagai tanda pembayaran.

β€œKalau sudah dibayar Rp20 ribu pasti ditempelkan stiker. Per bulan stikernya berubah, stikernya ada kode di situ,” ungkapnya.

Terkait dasar hukum penetapan tarif, Sri mengatakan retribusi tersebut memiliki dasar penetapan melalui SK. Namun, ia mengaku belum mengetahui nomor SK yang dimaksud.

β€œSoal nilainya nanti di-SK-kan, karena ada retribusi yang ditagih tetap ada SK. Saya belum cek nomornya,” katanya.

Sri menegaskan penagihan retribusi menurutnya tidak mungkin dilakukan tanpa dasar.

β€œTidak mungkin ada penagihan tidak ada dasarnya, karena itu dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan parkir berlangganan saat ini lebih banyak menyasar ASN yang membutuhkan kemudahan karena aktivitas kendaraan yang cukup sering berada di kawasan parkir.

β€œPNS banyak yang berlangganan begitu, mereka tidak mau ribet,” katanya.

Namun, terdapat perbedaan antara isi surat resmi Dishub dengan penjelasan Sri Wahyuni. Dalam surat tertanggal 27 Juli 2026 disebutkan parkir berlangganan β€œdiwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)” di lingkungan Pemkab Pulau Morotai.

Sementara dalam keterangannya, Sri menyebut parkir berlangganan tersebut β€œbagi yang mau” dan tidak dipaksa.

Sri kembali menegaskan bahwa surat tersebut terutama mengatur agar pembayaran dilakukan melalui bendahara OPD, bukan langsung kepada petugas parkir.

β€œInti surat itu hanya di situ saja. Karena itu sudah jalan, sebelum saya sudah jalan di bulan lalu. Sudah ada yang bayar, termasuk di kantor camat sudah ada yang berlangganan,” pungkasnya.

Mir/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait