Polda Jambi Ungkap Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, Kerugian Negara Capai Rp 21 Miliar

IMG 20250413 WA0002

JAMBI | Go Indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Dari kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 21,89 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan korupsi ini terjadi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Pengajuan dana sendiri telah dilakukan oleh Disdik Jambi sejak Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Pada Maret 2021, Plt Kadisdik mengajukan dana DAK ke Kementerian Pendidikan sebesar Rp 180 miliar, terdiri dari Rp 51 miliar untuk SMA dan lebih dari Rp 122 miliar untuk SMK. Kasus yang kami tangani ini berkaitan dengan pengadaan untuk SMK,” ujar Taufik, Jumat (11/4/2025).

Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi mark-up harga dan pemberian fee proyek yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Polisi telah menetapkan ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi tahun 2021, sebagai tersangka.

“Modus operandi tersangka melibatkan kesepakatan dengan pihak ketiga penyedia barang, yang difasilitasi oleh broker. Dari total dana Rp 122 miliar, disepakati fee sebesar 17 persen untuk proyek tersebut,” jelas Taufik.

Lebih parahnya, hasil pengadaan alat-alat praktik SMK tersebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak digunakan. Pemeriksaan oleh ahli dari ITS menunjukkan bahwa seluruh barang yang dikirim ke SMK di Provinsi Jambi tidak dapat dipakai hingga saat ini.

“Barang-barang itu mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan. Sayangnya, barang-barang itu tidak sesuai kualitas dan sejak pengadaan hingga sekarang, siswa tidak bisa menggunakannya,” ungkapnya.

Meski tidak layak pakai, alat-alat tersebut masih berada di sekolah menunggu proses penyitaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6 miliar dan sekitar 500 dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Selain ZH, polisi saat ini masih membidik tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

“Tersangka masih kooperatif, jadi belum kami lakukan penahanan,” kata Taufik.

Untuk perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait