Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.Id – Exscavator Merk Sani penambang Emas Ilegal milik Inisial SN, di Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Saat di konfirmasi awak media ini ke pekerja di lokasi, pada Minggu, 28 Juli 2024.
Awak media ini menanyakan, Bang dimana Bosnya Bang..??, pekerja bilang, kadang masuk, paling Sore waktu ngambil betolnya saja Pak. Awak media, kalau masuk pasti ada kepercayaannya disini..??, pekerja, ngak ada pak, kami cuman Anggota Box Pak,” kata pekerja kepada awak media ini.
Ditempat yang sama, awak media ini meminta Nomor Hp Bosnya, “Pak minta Nomor Hp Pak Sukron..??, pekerja, kami tidak bawak Hp,” jawab pekerja.
Sehubungan dengan tidak adanya keterbukaan pekerja tentang pemilik dan Izin Tambang Emas yang Diduga Ilegal ini. Diminta kepada Instansi terkait untuk menindak TEGAS, penambang Emas Ilegal ini.
Dimohonkan kepada bapak Kapolda Jambi dan Kapolres Merangin serta Kapolsek Muara Jernih, Kecamatan Matan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin untuk menindak TEGAS penambang Emas Ilegal dan memusnahkan Alat penambang yang sudah mengotori Air Sungai Batang Tabir. Serta mengakibatkan tercemarnya Lingkungan di Wilayah Kecamatan Matan Tabir Ulu.
Sampai Berita ini diterbitkan, kami menunggu APH untuk menindak TEGAS Oknum penambang Emas Ilegal ini dan kami menunggu perkembangannya, bersambung.(*)
Dewan Redaksi