KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali berlangsung secara terbuka di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/7/2026). Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari jalan umum, sehingga aktivitasnya dapat dengan mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas.
Informasi mengenai dugaan PETI itu diperoleh dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media turun langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas penambangan yang diduga masih berlangsung. Temuan itu kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan rekaman video sebagai bahan informasi.
Dilokasi, seorang pekerja yang ditemui wartawan mengaku aktivitas penambangan telah berlangsung sejak lama. Pengakuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan fakta dan legalitas kegiatan dimaksud.
Temuan tersebut memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan di kawasan Muara Lembu. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut berlangsung secara terbuka di lokasi yang mudah dijangkau dan terlihat dari jalan umum.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai hasil penyelidikan aparat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari APH dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penindakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar praktik PETI tidak terus berulang dan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di Muara Lembu sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Demi menjunjung asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.
REDAKSI






