Kafe Remang-remang Simpang Sambung, Sungai Bawang Kembali Beraktivitas, DPRD Kuansing Desak Satpol PP Bertindak

IMG 20260909 WA0263

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas kafe atau warung remang-remang di jalur Simpang Sambung, Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Baru saja dilakukan penertiban, sejumlah lokasi yang sebelumnya ditindak aparat disebut kembali beraktivitas.

Informasi mengenai kembali ramainya aktivitas di sejumlah titik beredar melalui pesan WhatsApp dan akun TikTok. Namun, informasi tersebut tetap memerlukan verifikasi lapangan oleh aparat berwenang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kawasan Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, hingga jalur menuju kawasan transmigrasi Sungai Bawang, termasuk titik F5 sampai F9, sebelumnya telah lama menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.

Dalam penertiban pada awal September 2026, petugas disebut mengamankan sejumlah perempuan dari sekitar warung remang-remang untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Jika aktivitas kembali berlangsung setelah operasi dilakukan, persoalan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas penertiban.

Sorotan terhadap aktivitas tersebut mendapat perhatian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM.

Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Rabu (9/9/2026), Desi membenarkan bahwa aktivitas kafe di jalur Simpang Sambung, Sungai Bawang masih berlangsung.

β€œIya benar masih beraktivitas cafe yang ada di jalan Simpang Sambung Sungai Bawang,” ujar Desi.

Desi juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah dilaporkannya kepada Kasatpol PP Kuansing agar segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Kamis (3/9/2026), Desi menyebut DPRD Kuansing akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada September 2026.

RDP tersebut menjadi penting untuk mengevaluasi langkah penertiban yang telah dilakukan sekaligus mencari solusi agar aktivitas yang menjadi keluhan masyarakat tidak kembali muncul.

Persoalan kafe remang-remang sebelumnya telah menjadi bagian pembahasan dalam rapat koordinasi penyakit masyarakat yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuansing pada 5 Agustus 2026.

Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat, DPC GRANAT Kuansing dan unsur terkait lainnya.

Keberadaan kafe remang-remang serta informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi menjadi salah satu perhatian dalam rapat tersebut.

Pemkab Kuansing kemudian melakukan penertiban di sejumlah titik.

Kasatpol PP Kuansing, Riokasterwandra, S.Sos., MM., sebelumnya menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat tidak hanya dilakukan di sekitar kompleks perkantoran pemerintah daerah.

β€œTidak hanya yang berada di dekat kompleks perkantoran Pemda. Diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi tantangan bagi Satpol PP untuk memastikan penertiban tidak berhenti pada operasi sesaat.

DPC GRANAT Kuansing juga menyatakan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mendorong masyarakat agar berani melaporkan dugaan aktivitas terkait narkoba kepada aparat berwenang.

Bendahara DPC GRANAT Kuansing, Athia, menegaskan bahwa perjuangan menjalankan tugas jurnalistik maupun organisasi tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administratif ataupun atribut kelembagaan.

β€œSegala bentuk rintangan dalam menjalankan tugas, baik di bidang jurnalistik maupun GRANAT, akan tetap kami jalankan. Bukan sekadar modal KTA, surat tugas maupun nama organisasi. Kami tetap berkarya dan berpegang pada komitmen,” tegas Athia.

Kini perhatian tertuju kepada Satpol PP Kuansing dan OPD terkait. Masyarakat tentu membutuhkan tindakan yang tidak sekadar seremonial.

Apabila benar terdapat lokasi yang kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban, aparat perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, persoalan ini telah beberapa kali dibahas dalam forum pemerintah daerah dan bahkan mendapat perhatian DPRD Kuansing.

Publik berhak mempertanyakan efektivitas operasi Pekat apabila lokasi yang telah ditertibkan kembali beraktivitas dalam waktu relatif singkat.

Jangan sampai razia hanya membuat lokasi sepi ketika petugas datang, kemudian kembali ramai setelah petugas pergi.

Namun demikian, dugaan pesta narkotika maupun tindak pidana lainnya di lokasi tertentu belum dapat disimpulkan sebagai fakta pidana tanpa hasil penyelidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Kini bola berada di tangan Satpol PP dan OPD terkait: apakah penertiban benar-benar akan dituntaskan, atau persoalan kafe remang-remang kembali menjadi masalah yang berulang?

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait