BEM FPIK Unipas: Jangan Potong Rumpon, Pemerintah Harus Cari Solusi untuk 50 Lebih Rumpon Morotai

0ab 59

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Persoalan legalitas rumpon di perairan Kabupaten Pulau Morotai dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Pemerintah justru dituntut hadir mencari solusi atas puluhan rumpon masyarakat yang telah terlanjur tersebar di wilayah perairan Morotai.

Presiden BEM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Akmal Mandea, menyebut persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena berdasarkan investigasi awal pihaknya, terdapat lebih dari 50 rumpon yang tersebar di perairan Morotai.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œDi Maluku Utara, berdasarkan informasi yang kami dapat, ada enam rumpon masyarakat yang sudah memiliki izin, salah satunya warga Desa Sangowo. Pertanyaannya, bagaimana dengan puluhan rumpon masyarakat lainnya yang tersebar di Morotai?” kata Akmal.

Menurutnya, keberadaan rumpon dalam jumlah besar menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus per kasus. Pemerintah perlu membuat skema penyelesaian yang sistematis, mulai dari pendataan, pemetaan koordinat, verifikasi kepemilikan hingga pendampingan proses legalisasi.

β€œKalau di Morotai ada kurang lebih 50 lebih rumpon yang tersebar, ini bukan lagi persoalan kecil. Ini sudah menjadi persoalan tata kelola ruang laut yang harus diselesaikan secara serius,” tegasnya.

Akmal meminta pemerintah pusat tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga memberikan solusi konkret dan pendampingan kepada pemerintah daerah serta nelayan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), harus menjadi garda terdepan untuk mendata seluruh rumpon tersebut dan mengawal nelayan dalam memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

β€œJangan pemerintah pusat membuat aturan, kemudian pemerintah daerah hanya menyampaikan bahwa nelayan harus punya izin. Pertanyaannya, siapa yang mendampingi nelayan? Siapa yang membantu mereka memahami prosedurnya? Ini harus jelas,” ujarnya, Jum’at (11/9/2026).

Ia menilai keberadaan satu rumpon masyarakat di Desa Sangowo yang telah memiliki izin seharusnya menjadi contoh bahwa legalisasi rumpon masyarakat bukan sesuatu yang mustahil.

Namun, pemerintah juga harus menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan puluhan rumpon lainnya.

β€œKalau sudah ada rumpon masyarakat yang berhasil memiliki izin, berarti ada mekanisme yang bisa ditempuh. Tinggal pemerintah serius mendampingi dan memperluas proses itu kepada nelayan lainnya,” kata Akmal.

Akmal menegaskan, BEM FPIK Unipas tidak dalam posisi membela pelanggaran aturan. Mahasiswa justru mendorong agar seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut memiliki kepastian hukum.

Namun, penegakan hukum harus didahului dengan edukasi dan pendataan yang jelas.

β€œKami tidak menolak aturan. Yang kami tolak adalah cara berpikir bahwa persoalan selesai setelah rumpon dipotong atau dimusnahkan. Tidak. Setelah dipotong, nelayan kehilangan sarana mencari ikan. Lalu solusi pemerintah apa?” tegasnya.

Ia meminta DKP Kabupaten Pulau Morotai segera melakukan inventarisasi seluruh rumpon bersama pemerintah desa, kelompok nelayan dan masyarakat pesisir.

Data tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat lokasi atau titik koordinat, pemilik, kelompok pengguna, sumber pembiayaan, fungsi rumpon serta status perizinannya.

β€œPemerintah harus punya database rumpon Morotai. Jangan sampai pemerintah tidak tahu berapa jumlah sebenarnya, di mana lokasinya, siapa pemiliknya, tetapi tiba-tiba melakukan penertiban,” katanya.

Akmal juga mendorong adanya program pendampingan legalitas rumpon secara khusus. Menurutnya, DKP Kabupaten Pulau Morotai dapat menginventarisasi rumpon, kemudian berkoordinasi dengan DKP Provinsi dan pemerintah pusat untuk membantu proses pemenuhan persyaratan PKKPRL.

β€œKalau nelayan harus mengurus sendiri, jangan heran kalau mereka kesulitan. Pemerintah harus turun sampai ke desa. Buka layanan pendampingan, bantu pengumpulan dokumen, bantu pemetaan koordinat dan kawal prosesnya sampai selesai,” ujarnya.

Lebih jauh, Akmal meminta pemerintah memastikan penertiban tidak tebang pilih.

Jika rumpon milik nelayan kecil diperiksa dan ditertibkan karena persoalan legalitas, maka seluruh bentuk pemanfaatan ruang laut juga harus diawasi dengan standar yang sama.

β€œJangan sampai nelayan kecil yang paling mudah ditemukan justru menjadi pihak pertama yang ditertibkan. Sementara pemanfaatan ruang laut oleh pihak yang memiliki modal besar luput dari pengawasan. Aturan harus tajam ke semua pihak, bukan hanya kepada masyarakat kecil.”

Ia menilai laut Morotai memiliki posisi strategis bagi kehidupan masyarakat sehingga kebijakan pengelolaannya tidak boleh hanya berbasis pendekatan administratif.

β€œLaut adalah ruang hidup masyarakat Morotai. Kalau pemerintah ingin menata laut, silakan. Tetapi tata dengan ilmu, data dan keadilan. Jangan hanya datang ketika mau menertibkan,” katanya.

Akmal menegaskan BEM FPIK Unipas akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah membuka data serta solusi konkret bagi nelayan.

β€œPuluhan rumpon sudah ada di laut Morotai. Jangan pura-pura persoalannya tidak ada. Pemerintah pusat harus serius, pemerintah provinsi harus mendampingi, dan DKP Morotai harus turun langsung. Yang dibutuhkan nelayan sekarang bukan sekadar sosialisasi, tetapi solusi dan kepastian hukum.” pungkas Akmal.

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait