MOROTAI | Go Indonesia.id- Pemerintah Desa Hapo Kecamatan Morotai Jaya tengah memproses kelengkapan perizinan kapal penangkap ikan (Pajeko) yang pengadaannya bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2024β2025.
Kepala Desa Hapo, Buyung Bagindo, ketika di temui wartawan sedang mengurus surat ijin pada Kamis (10/09/2026), di Kantor Pemerintahan Terpadu, Jalan Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, tepatnya di Depan Kantor DKP Morotai menyampaikan, Pajeko tersebut diprioritaskan untuk segera beroperasi. Namun, sebelum digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan, Pemerintah Desa Hapo masih harus menyelesaikan sejumlah dokumen perizinan.
βkami sudah memiliki Pajeko melalui anggaran Dana Desa dari program Ketapang ini pada tahun 2024β2025. Diprioritaskan Pajeko tersebut harus beroperasi. Cuman harus memiliki izin, jadi untuk sementara ini kami proses untuk pengurusan izin di DKP, PTSP, dan Provinsiβ ujar Buyung, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, proses administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah diselesaikan. Selanjutnya, Pemerintah desa masih menunggu proses verifikasi pada dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kabupaten Pulau Morotai, untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Buyung menjelaskan, pihaknya juga sedang berkonsultasi dengan Dinas Perikanan Provinsi karena terdapat kewenangan perizinan yang harus diproses melalui tingkat provinsi.
βKita sementara berkonsultasi dengan Dinas Provinsi. Secepat mungkin terbit torang punya izin,β katanya.
Sebelum memasuki tahapan tersebut, Kepala Desa Hapo telah mengurus dokumen kapal melalui Syahbandar. Menurut Buyung, dokumen atau pas kapal telah diterbitkan dan menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum pengurusan izin berikutnya.
βSetelah proses Syahbandar, pas-nya sudah keluar. Kita sudah masukan tadi. Jadi tahapan-tahapan itu yang harus kita lewati untuk jangan sampai jadi penghambat terhadap kita punya operasi,β jelasnya.
Terkait kelengkapan persyaratan, Buyung menyebut sebagian besar dokumen yang diminta telah disiapkan. Namun, masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.
Adapun sejumlah persyaratan yang disebutkan Buyung antara lain surat izin tukang, surat izin kepemilikan, surat dari pemerintah desa terkait Pajeko, KTP, NPWP, serta dokumentasi fisik (foto) Pajeko.
βYang lain sudah terpenuhi, sisa yang sedikit-sedikit. Ada sebagian yang belum,β ujarnya.
Mengenai waktu penyelesaian izin, Buyung mengatakan pihak desa belum dapat memastikan kapan seluruh proses administrasi tersebut selesai karena masih bergantung pada proses di dinas terkait.
βTergantung dinas saja. Yang jelas kita sudah berkonsultasi, jadi kita sudah siapkan administrasi yang dorang minta dari torangβ katanya.
Buyung menambahkan, dirinya baru tiba untuk mengurus proses tersebut dan berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan agar Pajeko Desa Hapo Kecamatan Morotai Jaya dapat dioperasikan oleh masyarakat Nelayan sesuai peruntukannya.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id di







