MAUMERE,SIKKA | Go Indonesia.id-Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Sikka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Orinbao Law Office.
Pelaksanan PKS itu berlangsung, Senin, (2/9/2024) di kantor Dinas P2KB-P3A Kabupaten Sikka yang dihadiri oleh, Kepala DP2KB-P3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus bersama staf, Kepala UPT P3A DP2KB-P2A, Yani Yosepha dan Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur Orinbao.
Kepala UPT P3A, Yani Yosepha
mengatakan, tujuan PKS adalah, untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan perempuan dan anak atas layanan pendampingan hukum.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam prespektif perlindungan perempuan dan anak dari aspek hukum. Dan mengintegrasikan upaya pencegahan tindakan kekerasan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.
Kepala Dinas P2KB-P3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus mengatakan, sebelum pelaksanaan PKS, telah diawali dengan memorandum of understanding (MOU) Pemda Sikka dengan Direktur Orinbao Law Office.
“MOU telah ditandatangi oleh pak Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera. Hari ini lanjut dengan penandatanganan PKS, ” ujarnya.
Herlemus mengungkapkan, kasus kekerasan perempuan dan anak di kabupaten Sikka mengalami kenaikan cukup signifikan.
Dalam diskusi dan kaji bersama Orinbao Law Office dari hukum positif, banyak ditemui hak-hak korban kekerasan dalam posisi lemah di mata hukum.
Sehingga Pemda memandang penting kehadiran pendampingan hukum bagi korban kekerasan anak dan perempuan di kabupaten Sikka.
“Untuk itu, kita berjuang bersama agar hak-hak para korban dapat terpenuhi. Mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, ” ujarnya.
Menurut Herlemus, kasus kekerasan perempuan dan anak sangatlah spesifik. Biasanya ada kasus seperti itu, dua atau tiga bulan baru datang lapor.
“Kalau kita masuk dalam ruang pro justitia, kita harus memiliki minimal dua alat bukti. Dan kalau divisum sangat kesulitan. Sehingga kita coba menggali potensi yang ada di kabupaten Sikka. Salah satu kekuatan kita ada di hukum adat,” ujarnya.
Untuk itu perlu penguatan kapasitas lembaga adat dalam melakukan proses penerapan hukum adat, maka pihaknya akan berkordinasi dengan kepala desa, dan pemangku adat di setiap desa.
“Agar kita bekerjasama dengan tujuan akhir bahwa setiap korban harus memiliki hak perlindungan hukum yang yang sama, secara adil dan merata, ” kata Herlemus.
Terimakasih Pemda
Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur Orinbao mengucapkan terimakasih kepada Pemda Sikka yang telah menjalin kerjasama dengan pihaknya dalam penanganan perlindungan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
“Saya apresiasi langkah ini. Selama ini kami sudah berjalan, inisiatif kantor Orinbao. Namun tidak sampai pada tahapan evaluasi pembenahan kembali, ” ujarnya.
Viktor mengajak kepada semua pihak untuk bekerjasama memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena kekerasan merupakan kejahatan, dan musuh bersama.
“Karena di Maumere tingkat kasus kejatahan kekerasan sangat tinggi, dengan berbagai modus, ” ujarnya.
Ia berharap, agar lembaga adat di setiap desa diaktifkan kembali secara khusus untuk penanganan perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak di Sikka.
Reporter : Yuven