TEBO Go Indonesia.id – Dugaan aksi perampasan satu unit Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1024 WG beserta barang-barang milik masyarakat Kabupaten Tebo, yang dilakukan oleh sekelompok orang diduga preman berkedok juru tagih dari Maybank Finance dan PT JJA, telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Insiden ini diduga terjadi setelah pemilik kendaraan mengalami keterlambatan pembayaran selama Dua Bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rsd, pemilik kendaraan, mengonfirmasi bahwa kendaraannya memang tertunda pembayarannya. Pada Jumat (27/09/2024), ia bertemu dengan Dika, salah seorang penagih dari Maybank Finance di kawasan Kota Baru, Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Rsd meminta waktu tambahan hingga 5 Oktober 2024 untuk menyelesaikan tunggakannya.
Rsd menjelaskan bahwa saat ia sedang dalam perjalanan menuju Pondok Pesantren Pak 10 Alhidayah untuk mengunjungi anaknya, seorang penagih dari Maybank Finance ikut serta di mobilnya. Mereka melanjutkan diskusi mengenai pembayaran. Setibanya di pesantren, penagih tersebut bersama pihak eksternal melakukan pengecekan terhadap kondisi mobil.
Setelah pengecekan, Rsd diminta menandatangani surat yang isinya tidak diketahui. Tak lama kemudian, mobilnya dibawa untuk “tes drive” oleh seseorang yang tidak dikenal.
Ketika Rsd tiba di kantor untuk melanjutkan negosiasi, ia bersedia melunasi tunggakan, namun mobil dan barang-barang berharga di dalamnya sudah tidak diketahui keberadaannya. “Saya sangat dirugikan, mobil saya yang masih dalam masa kredit, bernilai sekitar 92 juta rupiah, serta barang-barang lainnya hilang begitu saja,” ungkap Rsd.
Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, mengecam keras tindakan tersebut. “Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga cacat Hukum. Mereka merampas harta orang secara terang-terangan,” tegasnya.
Hadi menambahkan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Jambi pada Jumat malam (27/09) sekitar pukul 02.00 dini hari, dan telah diterima dengan nomor laporan STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Hadi juga menekankan bahwa dalam prosedur penarikan kendaraan seharusnya ada dokumen-dokumen yang harus diperlihatkan, seperti ID card resmi, sertifikasi penagihan, surat kuasa, dan putusan pengadilan. “Premanisme berkedok juru tagih ini sudah sangat meresahkan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Hadi.
Masyarakat Jambi kini mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindak TEGAS praktik premanisme yang berkedok juru tagih. Kasus ini mencuat sebagai pengingat bahwa penarikan kendaraan secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana dan harus dihentikan.(*)
Dewan Redaksi