Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.Id – Transaksi tukar tambah sepeda motor antara dua warga di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga berujung polemik dan memunculkan tanda tanya terkait status kendaraan yang dipertukarkan.
Peristiwa ini bermula pada 18 Mei 2026, ketika MJT melakukan tukar tambah sepeda motor Honda Revo dengan sepeda motor Yamaha Vixion milik JL yang diketahui merupakan oknum guru SDN 70 Deda Gedang 1, Kecamatan Matan Jangkat Timur.
Menurut keterangan MJT, saat transaksi berlangsung JL meyakinkan bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Namun, surat-surat kendaraan disebut masih berada di rumahnya di Desa Jangkat.
“Motor ini ada suratnya, hanya tinggal di rumah,” ujar JL sebagaimana dituturkan kembali oleh MJT.
MJT mengaku sempat meminta kejujuran terkait kondisi kendaraan tersebut. Namun, menurutnya, JL terus meyakinkan bahwa motor aman digunakan dan tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Masalah muncul beberapa hari setelah transaksi dilakukan. Pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.13 WIB, seorang pria bernama Adiwirzan mendatangi kediaman MJT di Rantau Panjang Siau. Kedatangan pria tersebut membuat MJT terkejut lantaran meminta agar motor Vixion yang kini berada di tangan MJT tidak boleh dibawa ke Bangko.
Menurut pengakuan MJT, Adiwirzan menyampaikan bahwa motor tersebut sebelumnya pernah diperjualbelikan dan meminta agar kendaraan tidak dipindahtangankan maupun dibawa keluar daerah sampai persoalan selesai.
“Ado yang lebih baik kita tukaran be motor itu. Vixion kasih dengan aku, bapak ambil Beat,” kata Adiwirzan sebagaimana ditirukan MJT.
Namun tawaran tersebut ditolak karena MJT merasa telah melakukan transaksi secara sah dan terbuka.
Tidak hanya itu, beberapa kali pihak terkait disebut mendatangi rumah MJT untuk meminta agar kendaraan tersebut tidak dibawa ke Bangko. Bahkan, janji untuk menyelesaikan persoalan secara langsung pada 7 Juni 2026 disebut tidak terealisasi.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian mengenai status kendaraan yang diterimanya, MJT meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Jangkat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut serta melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat. Publik berharap aparat dapat mengusut tuntas status kepemilikan kendaraan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pemberian keterangan palsu, penipuan, atau penggelapan dalam transaksi kendaraan bermotor, maka pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diantaranya Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan yang ancaman hukumannya dapat mencapai 4 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait penggelapan apabila terbukti terdapat penguasaan atau pengalihan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah menurut hukum.
REDAKSI







